
Hukum Malam Mingguan, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
![]() |
Sumber Gambar : svklimkin dari Pixabay |
Malam minggu adalah malam yang dinanti-nanti oleh setiap orang, terutama bagi kaum remaja. Sebab bukan menjadi hari libur atau untuk melepaskan penat saja setelah bekerja selama satu minggu.
Namun bagi
sebagian kaum remaja, malam minggu adalah malam yang identik dengan tradisi
hura-hura atau foya-foya dan wakuncar (waktu kunjung pacar.)
Kegiatan
malam mingguan ini terjadi semenjak seiring masuknya budaya barat yang lebih
membebaskan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum mahram. Seolah hal
demikian sudah menjadi lumrah dan menjadi tradisi di setiap malam minggu.
- Baca Juga : Fadhilah Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Bahkan banyak
bisa kita jumpai pada tempat-tempat tertentu pada malam Minggu, banyak pasangan
yang bukan mahram menyendiri berduaan. Sebenarnya kegiatan ini dilarang dalam
Islam sebab orang ketiga adalah setan sebagaimana HR. Ahmad, Ibn Hibban, Al
Thabrani, dan Al Baihaqi yang artinya :
“Janganlah
salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya
setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua.”
Maka
jangan sampai terbesit dalam fikiran kita, jika tidak melakukan hal seperti di
atas itu tidak dibilang keren dan tidak gaul. Padahal jelas kalau dilihat dari
segi mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya.
- Baca Juga : Kisah Abu Nawas dan Ahli Fikih
Sementara
dalam Islam, umatnya tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan dalam melakukan
foya-foya seperti kegiatan di atas karena itu merupakan temannya syetan
sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun yang artinya, “Apakah
kalian berpikir bahwa kalian kami ciptakan untuk berfoya-foya begitu saja? Lalu
kalian tidak kembali kepada kami. Kalian tidak ditanya apa yang dilakukan di
dunia?”
Posting Komentar
Posting Komentar