Menakar Halal dan Haram Crypto

Menakar Halal dan Haram Crypto



Sumber Gambar : Pixabay / Byggvir / 10 images

Kalangan ahli Fikih NU telah mendiskusikan hukum crypto ini. MUI Pusat juga sudah mengambil keputusan.

Karena ini berkaitan dengan teknologi maka kita dapat melihat sebagai contoh keputusan hukum di kalangan para Kiai NU yang pendapatnya mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.

Yakni teknologi di kedokteran saat tahun 1980-an silam baru dikenal transplantasi atau cangkok organ tubuh.


Karena di masa itu tingkat keberhasilan rendah maka Kiai-kiai NU memutuskan haram. Sebab berkaitan dengan nyawa.

Namun ketika teknologi kedokteran semakin canggih justru banyak nyawa bisa diselamatkan, maka para kiai memutuskan boleh melakukan transplantasi. Bahkan jika satu-satunya jalan untuk menyelamatkan maka menjadi wajib.

Demikian pula jual beli lewat telepon yang saat itu tingkat keamanannya rendah, maka terjadi perdebatan. Tapi setelah jual beli melalui teknologi sudah semakin canggih apalagi sudah ada UU yang mengatur terjadinya kerugian di antara penjual dan pembeli maka tidak masalah.


Nah, lalu bagaimana hukum tentang crypto. Pakar Bahtsul Masail Kiai Zahro Wardi menulis bahwa, "Cryptocurrency adalah loncatan teknologi era 4.0 di bidang keuangan dan bisnis. Hal ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dibendung."

Namun demikian, belum siapnya perangkat lain sebagai pengontrol, jaminan keamanan pelaku bisnis dan kehadiran negera pembuat regulasi, apalagi masyarakat Indonesia yang umumnya masih awam masalahnya kita beri "alarm bahaya" lewat hukum haram.

Sampai saatnya nanti, bila sudah ada perbaikan-perbaikan, kita hukumi halal. Tulis Kiai Zahro Wardi.

Demikian pula ulasan lain bisa disimak di Facebook ahli ekonomi syariah dan muhallil syar'i Ustaz Muhammad Syamsudin.


Ada lagi pendapat dari Lembaga Bahtsul Masail NU DIY (Gus Fajar Abdul Bashir yang menghukumi boleh.

Hal senada dengan Bahtsul Masail yang diprakarsai oleh Mbak Yenny Wahid dan dihadiri oleh beberapa kiai, termasuk K.H. Muhyiddin Khatib.

Ini perbedaan pendapat yang ilmiah, tapi karena tipe Kiai NU beragam, ada saja yang kemudian memberi kritikan, yaitu Syekh Imam Jazuli.

Itulah beberapa pandangan tentang halal dan haram crypto, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Menu Halaman Statis

Copyright © 2021

RadenTherader